• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Bali Kembali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat Di JNE Cabang Danau Poso

    Redaksi
    Jumat, 28 Juni 2024, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T08:34:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali - Kepolisian Daerah Polda Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di JNE Cabang Danau Poso (Kamis (27/6/2024).


    Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.


    Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri

    Dirkrimsus Polda Bali diwakili oleh Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali, Akp I Made Martadi Putra S.Kom., M.T., M.Sc.

    Dirpamovit Polda Bali diwakili oleh Panit 1 Subditaudit Ditpamovit, Akp I Ketut Suparma Yasa S.H. 

    Dirbinmas Polda Bali di wakili oleh Kasubditbinsatpam/Polda Bali, Kompol Ni Made Sukerti,S.H.

    Dirsamapta Polda Bali di wakili oleh Ps. Kanit 3 Sinego Subditdalmas Dit Samapta Polda Bali,  Iptu Ida Bagus Ketut Putrananda


    Ditreskrimsus Polda Bali Polda Bali yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini. 

     

    Ditreskrimsus Polda Bali Polda Bali Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.


    Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait

    Cara Bertindak tilang elektronik bagaimana?

    Bila bapak/ibu melakukan pelanggaran dan terekam kamera, bapak akan mendapatkan surat dari pihak kepolisian. bila bapak hiraukan surat tersebut, pada saat bapak melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bapak akan membayar lebih pada saat pembayaran pajak tersebut untuk membayar tilang tersebut.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini