• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berkas Lengkap, Penyidik Sat Narkoba Polresta Limpahkan HN Ke Kejaksaan

    Jejak Admin
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T11:55:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polresta Jayapura Kota -  Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan HN pemilik 16 paket sabu kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/07) siang.


    Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.


    AKP Irene menerangkan, pihaknya melalui penyidik telah melakukan penyidikan dan berkas perkara milik tersangka HN alias Husein telah dinyatakan lengkap (P21).


    "Dirinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya berupa 16 (enam belas) buah paket plastik klipper bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu," ungkap AKP Irene.


    Lanjut AKP Irene mengatakan, HN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H dengan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    "Atas perkara yang dibuatnya dan hukum yang berlaku dirinya dijerat dengan hukuman mati," pungkas AKP Irene.


    Penulis : Edgard

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini