• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

    Redaksi
    Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T12:18:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PASURUAN - Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.


    Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.



    Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,

    -- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

    -- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

    -- 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.

    -- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

    -- 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.


    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.


    "Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,

    -- 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.

    -- 1 (satu) buah sendok besi.

    -- 1 (satu) bendel plastik klip.

    -- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

    -- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.


    Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).


    Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

    -- 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

    -- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

    -- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.


    "Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini