• Jelajahi

    Copyright © Media Bhayangkara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tabanan Gelar Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Nugroho Tatag Yuwono
    Kamis, 05 September 2024, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T03:26:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Kamis 5 September 2024, Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Acara ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos, didampingi oleh Kasi Humas dan personel Provost Polres Tabanan.


    Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Gus Arik (36 tahun), seorang pria asal Badung yang bekerja di sektor swasta, dan Made Tawa (34 tahun), seorang pria yang juga berasal dari Badung dan bekerja sebagai buruh. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram netto.


    Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, menegaskan bahwa Polres Tabanan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tabanan.


    "Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Tabanan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar AKP I Kadek Darmawan dalam press release tersebut.


    Pihak Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.


    ( Humas Polres Tabanan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini