PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu)orang berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA (Lk) pada tanggal 02 Mei 2025. Berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum,
Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan lzin TinggalKunjungan (ITK).
Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin TinggalTerbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah. Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. ITAS milik HHMA ini telahdiperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah KomoditasIndonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasisejak tahun 2023.
Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yangmerupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian. Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.
Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumahkontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (Lk), karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arangberada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Atas dasar keterangan tersebut petugasmembawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut.
Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak. sebagai Investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu. daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.
Denganketerangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor,dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1)Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan. kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan. bahwa berdasarkan kebijakan selectiv (selective policy) hanya orang asing yang memberikan. manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan MenteriImigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa lmigrasi. berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikankontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa punyang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
Tindakan Administratif Keimigrasianyang dikenakan kepada HHMA tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas IINon TPI Ponorogo dalam penegakan hukum keimigrasian.
09 Mei 2025. Humas Imigrasi PonorogoNarahubungKASI Teknologi dan Informasi Keimigrasian
Muhammad Hari
Telp:08113558555.